Minggu, 15 Januari 2023 11:44

24 Napi Lapas Kelas IIA Baubau Dapat Asimilasi di Rumah

Rate this item
(0 votes)
Kalapas kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman saat melepas 24 Napi yang mendapat program Asimilasi di rumah Kalapas kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman saat melepas 24 Napi yang mendapat program Asimilasi di rumah

BAUBAU,GAGASSULTRA.COM – Sebanyak 24 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Baubau mendapat program Asimilasi di Rumah. Bebasnya, 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI, Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Demikian diungkapkan, Kalapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman saat melepas 24 Napi program asimilasi rumah di halaman Lapas, Jumat (13/01/2022).

 

Dikatakan, semua WBP yang mendapatkan program asimilasi rumah telah sesuai dengan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai peraturan yang ada. 

 

Misalnya, syarat administrasi, mulai dari penahanan awal sampai putusan. Selain itu Napi berkelakuan baik, koperatif serta ikut bantu petugas Lapas dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Lebih lanjut dikatakan, program asimilasi rumah ini merupakan langkah Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

 

"Untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun awal tahun 2020,"ungkapnya.

 

Untuk itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam proses pengawasan program asimilasi di rumah. Apalagi, kedepannya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. 

 

Untuk diketahui,  Permenkumham RI, Nomor 43 Tahun 2021 ini merupakan perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Hasrin Ilmi)

 

 

Read 312 times

Pencarian