Rabu, 10 Desember 2025 05:36

Bappeda Baubau Matangkan Strategi Optimalisasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE)

Rate this item
(1 Vote)
Dr. Dahrul Dahlan, S.STP, M.Si, Kepala Bappeda Baubau Dr. Dahrul Dahlan, S.STP, M.Si, Kepala Bappeda Baubau

Upaya Pemerintah Kota Baubau Dalam pelaksanaan Inpres No. 8 Tahun 2025

BAUBAU, GAGASSULTRA.COM – Pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan pilar utama dalam visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Secara khusus, upaya percepatan pengentasan kemiskinan sejalan dengan Cita ke-1, yaitu "mewujudkan keamanan untuk seluruh rakyat Indonesia, pembangunan yang merata, dan peningkatan kesejahteraan rakyat"

WhatsApp Image 2025 12 22 at 21.29.47

Juga pada Cita ke-5, yaitu "meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial" dan Cita ke-7 yang menekankan pada "mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik", juga menjadi basis penting dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

Dasar Pelaksanaan Optimalisasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) adalah Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Baubau ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 151/III/2025 dimana Ketua TKPK Kota Baubau adalah Wakil Wali Kota Baubau.

Tugas Kepala Daerah Sesuai Inpres 8 Tahun 2025 yakni Mendukung program sekolah rakyat di wilayah kabupaten/kota berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat by narne by address.

WhatsApp Image 2025 12 22 at 21.30.11 1

Melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program dan menyampaikan laporan kepada Gubernur setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Program yang diinisiasi Bappeda Baubau meliputi Integrasi Program Penanggulangan Kemiskinan yang menggabungkan dokumen perencanaan, pelaku (pemerintah, masyarakat, dan swasta), serta sumber pembiayaan seperti APBN, APBD, dan swadaya masyarakat, untuk menciptakan sinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Dalam pelaksanaan program ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program penanggulangan kemiskinan, hingga tindaklanjut pencapaian, konsisten dijalankan Bappeda Kota Baubau secara profesional, terstruktur, dan sistematis.

Kepala Bappeda Baubau Dr. Dahrul Dahlan SSTP MSi menegaskan, masalah kemiskinan harus menjadi prioritas perencanaan dalam Pembangunan. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya, diantaranya dengan aktif menggelar serta mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi terkait program pengentasan kemiskinan, serta terus berupaya mempercepat program tersebut melalui berbagai strategi.

Dahrul Dahlan mengatakan, banyak upaya yang telah dipersiapkan diantaranya Perencanaan dan Koordinasi, menyusun rencana aksi penanggulangan kemiskinan, termasuk evaluasi program yang telah berjalan dan identifikasi kendala serta solusi.

“Pelaksanaan Program, terlibat dalam pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti Program Inklusi Sejahtera dan program lain yang didukung oleh Alokasi Dana Insentif Fiskal (AIF),” kata Dahrul Dahlan.

Kerja nyata yang dilakukan Bappeda Kota Baubau mengantarkan Pemerintah Kota Baubau yang dipimpin Walikota H Yusran Fahim SE dan Wakil Walikota Ir Wa Ode Hamsinah Bolu MSc, berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrim, dari 271 Kepala Keluarga (KK) menjadi 105 KK.

WhatsApp Image 2025 12 22 at 21.29.46

Tindak lanjut hasil ini tambah Dahrul, Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada Kota Baubau, dua tahun berturut-turut Kota Baubau mendapatkan suntikan pendanaan Alokasi Insentif Fiskal sebagai kinerja terbaik, yang mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrim. Tahun 2024 sebesar Rp 5,8 milyar dan tahun 2025 sebesar Rp 6,8 Milyar.

“Kita akan terus berupaya memastikan bahwa Kota Baubau kita tergetkan menjadi daerah yang Nol Kemiskinan,” tegas Dahrul.

Bappeda Kota Baubau secara berkala melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan atas Alokasi Insentif Fiskal  Kategori Kesejahteraan Masyarakat penghapusan kemiskinan ekstrem dengan menghadirkan sejumlah OPD pengampuh program pengentasan kemiskinan ekstrem. Evaluasi ini menjadi wadah refleksi untuk mengukur capaian, mendengar masukan, dan merancang langkah strategis kedepan, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dahrul menyebutkan beberapa hal penting atas hasil rapat evaluasi, bahwa pendekatan penanganan kemiskinan ekstrem harus dilakukan secara kolaboratif, paripurna, dan holistik. Tidak hanya dipandang dari sisi ekonomi saja, namun perlu dilihat juga dari sisi yang lebih luas. Karena dari identifikasi dilapangan, masih ditemukan beberapa warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem menginginkan untuk tidak dilakukan intervensi. Berkaitan dengan pemberian kegiatan pelatihan dan sebagainya.

Pemerintah Kota Baubau memastikan jumlah dan persentase masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dapat terus menurun, sehingga Kota Baubau bisa keluar dari kemiskinan ekstrem. Dengan harapan kolaborasi bersama seluruh OPD dapat berjalan selaras dengan baik.

Optimalisasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) focus pada beberapa hal yakni Pertama, Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis data yang mengintegrasikan Registrasi Sosial Ekonomi Nasional , Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai dasar intervensi tepat sasaran.

Kedua, Penguatan perlindungan sosial adaptif yang mencakup bantuan sosial tunai, subsidi, dan jaminan sosial untuk kelompok rentan. Ketiga, Pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan kewirausahaan, sebagai bentuk investasi sosial jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan, Keempat, Peningkatan akses dan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perumahan layak huni dan kelima Percepatan pembangunan infrastruktur wilayah tertinggal dan perdesaan, sebagai kunci pemerataan pembangunan dan penurunan kesenjangan.

Sementara itu, Laju inflasi Kota Baubau dari tahun ke tahun (yoy) terus berfluktuasi yang diindikasikan memiliki relevansi pada kondisi perekonomian, baik provinsi, nasional maupun global.

Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2022, mencatat bahwa laju inflasi Kota Baubau (yoy) atau pada akhir tahun 2022 adalah sebesar 8,35 persen dan rata rata Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 7,39 persen. Namun pada tahun 2023, atau perhitungan Laju Inflasi menurut (yoy) mencatat bahwa pada akhir tahun 2023 tercatat inflasi Kota Baubau sebesar 2,48 persen, dan ini dibawah rata-rata Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebeasar 2,61 persen. Pada publikasi tahun 2024 laju inflasi (yoy) Kota Baubau sebesar 2,07 persen dan nilai ini lebih tinggi dari rata-rata inflasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 1,05 persen.

Timeline Upaya Pemerintah Kota Baubau Tahun 2025

Dalam pelakasanaan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Januari 2025

  • Penegasan komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam mendukung kebijakan nasional penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Keputusan Wali Kota Baubau nomor 94/I/2025 tentang Penetapan Data Sasaran Intervensi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kota Baubau

Maret 2025

  • Sinkronisasi awal arah kebijakan pusat dengan program prioritas daerah melalui forum koordinasi lintas OPD.
  • Penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) melalui SK Wali Kota Baubau  nomor 151/III/ 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Baubau Tahun 2025

April 2025

  • Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan RAT (Rencana Aksi Tahunan) sebagai dokumen acuan dalam upaya pengentasan kemiskinan di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia, di mana LP2KD adalah laporan evaluasi tahunan atas program yang sudah berjalan, sementara RAT adalah rencana aksi tahunan yang disusun untuk periode selanjutnya, keduanya saling berkaitan dan menjadi bagian dari siklus perencanaan dan pelaporan penanggulangan kemiskinan, serta diatur dalam Permendagri No. 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Penajaman program intervensi spesifik dan sensitif kemiskinan dalam RKPD Tahun 2026.
  • Penyusunan skema konvergensi penanganan kemiskinan lintas sektor

Juli 2025

  • Monitoring dan evaluasi tahap I pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan kemiskinan melalui Audiensi  Bersama BP Taskin
  • Pelaporan perkembangan capaian kepada pemerintah provinsi dan pusat.

Agustus 2025

  • Publikasi capaian sementara penurunan kemiskinan kepada masyarakat.

Oktober 2025

  • Penyusunan rekomendasi kebijakan penanganan kemiskinan berkelanjutan, Konsolidasi data dan capaian kinerja OPD terkait, Integrasi hasil pelaksanaan ke dalam perencanaan tahun berikutnya melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah RPKD 2026-2030.

November 2025

  • Penyusunan profiling Kemiskinan Kota Baubau
  • Penyampaian hasil dan praktik baik Kota Baubau kepada pemerintah provinsi dan nasional.
  • Publikasi capaian program kepada masyarakat dan media.

Desember 2025

  • Evaluasi akhir tahun sebagai Finalisasi laporan pelaksanaan Inpres penanganan kemiskinan ekstrem Tahun 2025 ke pemerintah pusat dan provinsi semester 2   (Red)
Read 84 times

Pencarian