- Amankan 127,22 Gram Barang Bukti
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Polres Baubau melalui Sat Resnarkoba kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua pelaku pengedar Sabu. Para pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda yakni, pada 29 Agustus dan 1 September 2025, dengan total barang bukti sabu seberat 127,22 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani, SH., MH saat konferensi pers, Senin (08/09/2025)
" Polres Baubau dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Baubau telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku," ujarnya.
Dikatakan, adapun pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial VSN (23), warga Muna Barat, ditangkap di Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.25 Wita.
" Sekitar pukul 15.25 wita ,Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau melaksanakan patroli rutin, kemudian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang dicurigai sedang membawa, dimana pelaku saat itu telah diamankan oleh warga sekitar karena dicurigai sedang mengedarkan Narkotika yang diduga jenis sabu di Lorong kehutanan. Dari tangan pelaku, ditemukan 77,49 gram sabu yang dikemas dalam dua sachet besar dan 49 paket kecil siap edar, serta satu unit ponsel, timbangan digital, dan plastik kemasan kosong," terangnya.
Sementara itu untuk pelaku kedua berinisial FH (26) di Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Senin 1 September 2025 sekitar pukul 18.20 Wita. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat panik karena mengetahui kedatangan anggota dan membuang barang bukti melalui fentilasi dapurnya.
" Anggota langsung mengamankan pelaku dan digiring keluar rumah untuk bersama-sama mengambil barang yang dibuang tersebut kemudian setelah dibuka sendiri oleh pelaku berisi dos kotak yang di dalam nya terdapat lima sachet besar dan enam sachet kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu" ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 49,73 gram sabu yang terbagi dalam 5 sachet besar dan 6 sachet kecil, serta satu timbangan digital dan plastik kemasan kosong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Iptu Joni Arani mengimbau, agar masyarakat tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di nomor 0852-4154-7082.(Tio/Red)