-Rehabilitasi Nama Baik dan Bantuan Kerahiman
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau diminta bertanggung jawab atas korban salah tangkap yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau. Hirfan Bin La Deki akhirnya menghirup udara segar, kamis (28/08/2025) setelah kurang lebih 180 hari mendekam di Lapas Baubau.
Rachmat Taibu, SH., MH selaku pengacara Korban salah tangkap melalui pres rilisnya kepada media ini menjelaskan, sejak pagi pihaknya berada di Lapas dalam rangka untuk membebaskan Hirfan dari tahanan setelah putusan bebas nomor : 67/Pid.B/2025/PN tanggal 26 Agustus 2025 di pengadilan Negeri Baubau nomor : 67/Pid.B/2025/PN
" Perlu kami ingat kembali bahwa Hirfan adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian di Kota baubau terkhusus Polres Baubau, " bebernya.
Untuk itu, kata Rahmat Taibu korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi dapat berupa materiil (misalnya, kerugian harta benda dan hilangnya penghasilan) dan immaterial (misalnya, pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta kompensasi untuk gangguan psikologis). Rehabilitasi adalah pemulihan hak korban dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hirfan bin La Deki
Senada dengan,La Ode Abdul Ikhisaniddyn,SH yang juga kuasa hukum Hirfan menerangkan, kejadian ini berawal dari kasus penikaman terhadap seorang Perawat Rumah Sakit Siloam Baubau yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2024 di Rumah Sakit Siloam. Dimana, berdasarkan keterangan para saksi bahwa Hirfan adalah Pelaku sebagaimana yang ada dalam rekaman CCTV Rumah Sakit Siloam. Karena memiliki raut wajah yang mirip dengan pelaku asli dan sampai hari ini masih bebas berkeliaran dan masih dianggap berbahaya buat dunia keperawatan.
" Hirfan ini adalah seorang kuli bangunan yang bekerja di kota Baubau, ditangkap saat lagi berada di tempat kerja dan di berada di tahanan sejak tanggal 26 Februari 2025, " terangnya.
Lanjut dikatakan, hari ini baru keluar, setelah melewati proses hukum yang sangat panjang diperkirakan selama kurang lebih 180 hari di dalam tahanan dan ditahan untuk sesuatu tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
" Kami berharap, jangan ada lagi terjadi kasus salah tangkap di Kota Baubau. Kami mewakili saudara hirfan meminta kemurahan hati dari Kapolsek Wolio, Kapolres baubau, Kapolda Sultra untuk memberikan bantuan kerahiman untuk memulihkan kondisi kehidupan Hirfan dalam memenuhi kebutuhannya serta anak-anak dan istrinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui TIM Advokat dan pengacara Hirfan La Deki yakni La Ode Abdul Ikhisaniddyn SH, Rachmat Taibu, SH., MH dan La Ode Zulfikar Nur, SH.
Sementara itu, Faimin selaku paman korban mengatakan, selama dalam tahanan, Hirfan bin La Deki mengalami beban mental dan psikis serta kerugian lainnya.
" Hirfan bin La Deki adalah korban salah tangkap, dimana korban berhak mendapatkan bantuan kerahiman atau mendapatkan belas kasih dan kasih sayang seperti mendapatkan ganti rugi dan rehabilitas atau kompensasi lainnya dari pihak kepolisian karena adanya korban salah tangkap, " timpalnya.
Apalagi, Hirfan bin La Deki adalah seorang Ayah dan Suami yang jadi tulang punggung keluarga. Karena dilakukan penahanan, Ia tidak dapat melakukan tanggung jawabnya kepada istri dan anak.
" Sehingga kami selaku keluarga, meminta pihak kepolisian untuk membayar kompensasi karena adanya salah tangkap tersebut. Karena selama kurang lebih 180 hari, Hirfan bin La Deki tidak dapat memenuhi kewajibannya serta mengalami kerugian materil dan imaterial, " ujarnya.
Ia juga mewakili keluarga, meminta kepada Bupati Muna agar diberikan bantuan yang sama buat Hirfan bin La Deki karena ini adalah pahlawan keluarga yang berasal dari Kabupaten Muna. Hirfan datang ke Kota Baubau mencari sesuap nasi buat anak dan istri namun yang terjadi malah menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Kota Baubau. Sekali lagi kami minta kemurahan hatinya.
" Untuk itu kami sertakan nomor handphone yang dapat dihubungi sekiranya permintaan ini dipenuhi oleh yang terhormat bapak Kapolres Baubau dan Kapolda Sultra. Nomor Wa. 085242825616 atas nama Faimin, " tutupnya selaku Paman korban salah tangkap.(Rin/Red)


