BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Polres Baubau melalui Sat Resnarkoba kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Dua pelaku tersebut diamankan di dua tempat berbeda di Kota Baubau.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, SH., saat menggelar konferensi pers, Senin,(25/08/2025)
" Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Baubau yang didukung informasi masyarakat. Polres Baubau tidak akan lelah untuk terus mengejar dan menindak siapapun yang terlibat dalam kejahatan, salah satunya penyalahgunaan Narkotika," ujar Iptu Rino.
Dikatakan, pelaku pertama berinisial LJ (21) tidak memiliki pekerjaan, beralamat di Kelurahan Lipu dan diamankan pada Selasa 19 Agustus 2025 di sekitaran masjid AL Ikhsan AL Mahdi Kelurahan Sulaa.
" Dari pelaku Polres Baubau berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 19 potongan pipet yang disimpan dalam bungkusan plastik permen fox," ungkapnya.
Pelaku kedua berinisial BL (19) pekerjaan tidak ada, beralamat di Kecamatan Katobu, Kabupaten Raha. Pelaku diamankan di Jembatan Batu pada Kamis 21 Agustus yang hendak menyebrang menuju Kabupaten Buton tengah menggunakan speed boat.
" Dari pelaku berhasil diamankan 1 saset Narkotika jenis sabu seberat 49,30 gram," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, SH., MH mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka Lj dilakukan hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wita oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Baubau. Saat patroli rutin tim mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang sedang mencari sesuatu di pondasi Masjid Ihsan Al Mahdi tepatnya di jalan Laode Makmuni Kelurahan Sulaa, yang dicurigai sedang mengambil atau menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga personel Polres Baubau melakukan pemantauan.
" Sekitar pukul 20.50 wita kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku sehingga didapat petunjuk bahwa pelaku telah menyimpan barang terlarang narkoba yang diduga Jenis sabu di kantong saku celana sebelah kanannya," terang Iptu Joni Arani.
Sedangkan, tersangka BL yaitu Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 wita, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Baubau melaksanakan patroli rutin menangkap seorang pemuda yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis sabu di wilayah Pelabuhan Jembatan batu Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Pelaku saat itu akan menyeberang menggunakan Speedboat ke pelabuhan Wamengkoli Buton Tengah.
" Sekitar Pukul 19.00 wita pelaku ditemukan di parkiran Jembatan batu menunggu speedboat yang akan berangkat menyeberang ke Pelabuhan Wamengkoli Buton tengah kemudian langsung dilakukan penangkapan kemudian pelaku diperiksa dan di interogasi. Dalam pengakuan pelaku, barang terlarang narkotika yang diduga sabu tersebut disimpan dalam tas yang dititip di salah satu penginapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 sachet plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke mako Polres Baubau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut " bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau denda 13 milyar.(Tio/Red)