BAUBAU, GAGASSULTRA.COM – keluarga ahli waris lahan SDN 2 Bone-Bone menyayangkan terbitnya sertifikat tanah diatas lahan warga diluar lahan sekolah. Sertifikat tersebut diketahui pihak ahli waris saat hendak mengurus Sertifikat tanah.
Hal ini membuat pihak keluarga ahli waris mengancam menggugat lahan SDN 2 Bone-Bone. Mereka keberatan dan menuding ini sebagai bentuk tindakan penyerobotan. Selain itu merupakan tindakan sewenang wenang pemerintah Kota Baubau atas warganya. Padahal, lahan sekolah yang kini digunakan SDN 2 Bone-Bone juga berasal dari Wakaf keluarga.
“Kami menyayangkan terjadinya penyerobotan lahan keluarga yang ada diluar sekolah dan sudah disertifikatkan juga oleh pihak sekolah. Itu sisa lahan keluarga yang berada diluar pagar sekolah tapi juga disertifikatkan. Ini membuat keluarga tidak terima. Dan jika ini tidak diselesaikan, tidak menutup kemungkinan keluarga akan menggugat termasuk seluruh lahan sekolah,” kata Darmin seorang Ahli Waris.
Informasi ini disikapi langsung Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Eko Prasetya dengan mengundang sejumlah pihak untuk didengarkan pendapatnya Senin (16/6/2025). Mulai dari keluarga ahli waris, pihak SDN 2 Bone-Bone, bagian hukum dan aset pemkot Baubau, juga lurah dan mantan lurah Bone-Bone.
Eko Prasetya mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan banyak masukan dan akan mendalami masalah ini. Selanjutnya membuat risalah hasil pertemuan dengan para pihak untuk menjadi bahan laporan kepada wali kota Baubau.
“Kami mengundang semua pihak untuk mendengarkan informasi dari berbagai pihak tentang lahan yang dipersoalkan pihak keluarga ahli waris. Kemudian kami akan membuat risalah dan menyampaikan kembali setelah melaporkan kepada Wali Kota,” kata Eko Prasetya.
Indikasi yang disampaikan pihak ahli waris mengarah pada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak SDN 2 Bone-Bone dalam penerbitan sertifikat. Pasalnya, saat itu ada informasi akan ada sebuah proyek yang rencana dibangun namun sekolah tak memiliki lahan di dalam sekolah.
Proyek tersebut akhirnya dibatalkan saat Kadis Pendidikan Kota Baubau dijabat Abdul Karim setelah mengunjungi lokasi.
Samaudin, salah seorang kerabat Ahli waris juga menjelaskan, sebelumnya pihak SDN 2 Bone-Bone saat dipimpin Abdul Anas sebagai Kepala Sekolah pernah meminta izin kepada keluarga ahli waris untuk mendirikan bangunan di lahan dimaksud. Namun, pihak keluarga tidak setuju atas permintaan tersebut.
“Ada sekitar tiga kali ke rumah waktu itu, untuk meminta izin agar dibangun kantor dan kantin disana oleh kepala SDN 2 Bone-Bone saat itu masih Pak Anas. Tapi pihak keluarga tidak mengizinkan. Ternyata tahu tahu sudah dibuat sertifikat dan itu tidak diketahui keluarga,” kata Samaudin.
Muhammad Firman, mantan Lurah Bone-Bone mengaku tidak mengetahui persis tentang penerbitan Sertifikat tersebut. Ia juga meyakini lahan tersebut adalah milik keluarga ahli waris.
“Saya tidak tahu kalau waktu itu ada penerbitan sertifikat di lahan yang dimaksud. Karena itu milik keluarga ahli waris,” kata Muhammad Firman.
Hal yang sama juga disampaikan Muhammad Iqbal yang kini menjabat sebagai Camat batupoaro yang namanya tertera sebagai saksi dalam pengurusan batas lahan. Hanya saja ia mengaku saat itu berdasarkan daftar lahan yang masuk dalam aset pemerintah yang belum bersertifikat.
“Jadi saat itu saya belum jadi camat dan masih di sekretariat dan seingat saya saat itu ada pendataan aset pemerintah yang belum bersertifikat,” kata Muhammad Iqbal.
Abdul Manan, ketua Komite SDN 2 Bone-Bone yang juga diminta pendapat menyarankan, agar lahan yang dipersoalkan untuk diserahkan kepada pemiliknya saja. Sebab, masyarakat mengetahui lahan yang digunakan SDN 2 Bone-Bone adalah dari pihak ahli waris dan berada diluar pagar sekolah.
“Supaya tidak berlarut larut sebenarnya lahan yang ditanyakan ahli waris itu memang milik keluarga dan berada diluar pagar sekolah. Sebaiknya dikembalikan pada yang berhak. Sudah cukup lahan yang digunakan untuk areal sekolah ini yang diambil pemerintah,” kata Abdul Manan.
Saat ini pihak ahli waris masih mencari tahu oknum yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat tanah diluar lahan sekolah. Termasuk menunggu informasi tindak lanjut hasil pertemuan yang digelar pihak Dinas Pendidikan Kota Baubau. (Adm)