Selasa, 06 Jun 2023 14:26

PERADABAN MARITIM

Rate this item
(27 votes)
Safrin Edy (Akademisi Universitas Muhammadiyah Buton) Safrin Edy (Akademisi Universitas Muhammadiyah Buton)

Oleh : Safrin Edy

Akademisi Universitas Muhammadiyah Buton

Menciptakan kualitas sumber daya manusia maritim yang unggul melaui inovasi teknologi kemaritiman, dan budaya maritim yang kuat sebagai basis peradaban maritim. Dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) maritim yang unggul tidak bisa dilepaskan dari proses pendidikan, pelatihan untuk mengembangan keahlian yang relevan dengan sektor kemaritiman. Hal ini mencakup peningkatan kompetensi nautika, teknik perkapalan, manajemen pelabuhan, ilmu kelautan, dan bidang-bidang lain yang terkait. SDM maritim yang unggul memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesionalisme yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan sektor kemaritiman dengan efisiensi dan inovasi. Inovasi teknologi kemaritiman merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan potensi sektor kemaritiman secara optimal.  

Budaya maritim yang kuat adalah suatu sistem nilai, norma, tradisi, dan identitas yang melibatkan hubungan manusia dengan laut dan sumber daya maritim. Ini mencakup kepedulian terhadap lingkungan laut, pengetahuan tentang warisan maritim, keterampilan tradisional dalam navigasi dan penangkapan ikan, penghargaan terhadap keberagaman budaya maritim, dan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan ekosistem laut. Budaya maritim yang kuat menciptakan rasa bangga, identitas dan solidaritas di antara masyarakat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau serta memperkuat hubungan antara manusia dan laut sebagai sumber kehidupan. Dengan menciptakan kualitas sumber daya manusia maritim yang unggul, inovasi teknologi kemaritiman, dan budaya maritim yang kuat secara bersama-sama merupakan fondasi untuk peradaban maritim yang maju dan berkelanjutan.

Basis dari peradaban maritim ini mencakup aspek ekonomi, sosial, dan ekologis. Secara ekonomi, peradaban maritim yang kuat dapat mendorong pertumbuhan sektor kemaritiman akan menghasilkan lapangan kerja, meningkatkan perdagangan dan investasi, serta memajukan industri-industri terkait seperti pariwisata, perikanan, dan energi kelautan. Secara sosial, dapat mempromosikan identitas maritim, kebersamaan, dan inklusivitas antara masyarakat pesisir dan nelayan yang terlibat dalam aktivitas kemaritiman dan secara ekologis, peradaban maritim dapat berkelanjutan dengan melakukan pengelolaan sumber daya laut yang bijaksana, pelestarian keanekaragaman hayati, pengurangan polusi laut, dan mitigasi pada perubahan iklim. Peradaban maritim yang berkelanjutan harus dilakukan dengan tindakan konkret dan nyata bukan sekedar retorika belaka. Pemerintah sebagai fasilitator dan juga sebagai katalisator harus dapat menjembatani semua stakeholder yang terlibat secara langsung untuk menjaga kelestarian laut sebagai poros maritim dunia. Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan membuyarkan harapan tersebut.

Pemberian Ruang untuk Pengerukan Pasir Laut dalam Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk melakukan pengerukan pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Kapal Isap Asing, jika tidak ada pihak dalam negeri yang dapat melaksanakan pengerukan pasir laut, pemerintah memberikan izin bagi kapal isap asing untuk melakukannya di perairan Indonesia. Pasal 9 mengatur penggunaan pasir laut sebagaimana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut lebih ditekankan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seperti reklamasi dan pembangunan infrastruktur di laut.

Meskipun demikian dampak kerusakan lingkungan tidak dapat terhindarkan, seperti kerusakan Ekosistem Laut, Kerugian Sosial-Ekonomi dan Peningkatan Polusi Laut. Penambangan pasir laut dapat meningkatkan polusi laut, terutama dalam bentuk sedimentasi dan pencemaran limbah dari aktivitas penambangan. Peningkatan partikel sedimen dalam air laut dapat menyebabkan pendangkalan perairan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu kehidupan laut. Selain itu, penggunaan alat berat dan aktivitas konstruksi dalam penambangan pasir laut juga dapat menyebabkan pencemaran suara, getaran, dan limbah.

Maka beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Ketat, Penetapan Kawasan Perlindungan Laut, Pengelolaan Sumber Daya Laut yang Bijaksana, Diversifikasi Mata Pencaharian dan Pemberdayaan Nelayan, Kesadaran Masyarakat dan Pendidikan Lingkungan dan Kerjasama Internasional. Penerapan kebijakan-kebijakan ini harus melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk nelayan, masyarakat pesisir, ilmuwan, dan organisasi non-pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan hidup nelayan sekaligus melindungi ekologi laut untuk masa depan yang lebih baik.***

Read 880 times

Pencarian